Sejak resmi didirikan Udayana Moot Court Community pada 2009, organisasi ini bergerak di bidang ketrampilan dan kemahiran hukum (ars) khusus praktek peradilan. Visi dan Misi yang diemban Udayana Moot Court Community
telah mengarahkan orangisasi ini untuk menorehkan lebih banyak prestasi
di kancah nasional melalui keikutsertaan dalam kompetisi peradilan semu
tingkat nasional. Organisasi yang sebelumnya berbentuk komunitas ini
berhasil mewadahi potensi mahasiswa fakultas hukum universitas udayana
untuk
mengeksplorasi kemampuan beracara dan secara signifikan telah
berkontribusi besar
terhadap kemajuan almamater. UMCC kini memasuki periode keempat, dimana
terdapat beberapa program kerja dalam mengembangkan dan memajukan
organisasi
ini sehingga dapat meningkatkan kualitas almamater di dunia praktik
hukum yang
sesungguhnya.
Udayana Moot Court
Community Masa Bakti 2012/2013 mempersembahkan program kerja :
1.
1. Rangkaian Pelatihan Peradilan Semu
Pelatihan Peradilan Semu Pidana ini merupakan kegiatan
tahunan Udayana Moot
Court
Community, dan baru pertama kali diselenggarakan pada tahun 2011, yang diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Udayana. Pelatihan ini bertujuan untuk menampung minat mahasiswa
yang ingin bergabung dengan Udayana Moot Court Community ataupun mahasiswa yang ingin memperdalam pengetahuanya
di bidang Hukum Acara Pidana.
Rangkaian
Pelatihan Peradilan Semu ini merupakan salah satu keunggulan program kerja yang
dimiliki Udayana Moot Court Community karena memiliki konsep pelatihan yang integrated atau dilaksanakan secara
terpadu. Karena RPPS meliputi empat segmen penting yang mengklasifikasikannya
sebagai pelatihan yang terpadu. Yakni, segmen pertama adalah kaderisasi, merupakan makna yang
diantar oleh RPPS untuk mengakomodir potensi-potensi mahasiswa fakultas hukum
untuk bergabung dalam UMCC dan diharapkan mampu berkontribusi atau
menyumbangkan prestasi-prestasi di bidang perlombaan peradilan semu tingkan
nasional. Sehingga RPPS diawali dengan sosialisasi-sosialisasi tentang UMCC dan
open recruitment.
Segmen kedua, merupakan Seminar Hukum Acara Pidana yang dilaksanakan sesuai dengan alur penanganan perkara yang digawangi oleh panca wangsa, seminar ini tidak dilaksanakan secara pararel, melainkan masing-masing peran instansi terkait seperti Akademisi yang menjelaskan dasar-dasar Acara Pidana, Kepolisian yang memaparkan Penyelidikan dan Penyidikan, Kejaksaan yang berkaitan dengan Penuntutan, Penasihat Hukum yang menjelaskan berkaitan dengan Pembelaan hak-hak tersangka atau terdakwa, serta Pengadilan yang menjelaskan tentang Putusan dan Eksekusi.
Sehingga secara keseluruhan, seminar ini menarik benang merah antar instansi yang saling terkait satu sama lain sehingga menciptakan alur penanganan perkara menurut hukum acara pidana di Indonesia sekaligus merupakan ilmu dasar yang harus dikuasai oleh mahasiswa fakultas hukum khususnya bagi kawan-kawan yang ingin bergabung dengan UMCC atau dalam pengembangannya ingin belajar lebih banyak dan mendapatkan pengalaman dalam lomba peradilan semu. Kemudian dilanjuti oleh segmen ketiga yang merupakan Pelatihan, dimana memiliki batang tubuh terdiri dari Pelatihan Berkas dan Pelatihan Sidang, yang masing-masing memiliki substansi yang sangat penting dalam mendukung pembekalan mahasiswa fakultas hukum untuk mengikuti perlombaan peradilan semu. Pelatihan berkas kemudian dibagi menjadi dua sub penting, yakni Abstraksi yang didalamnya terdapat alur kronologis, terdakwa, modus operandi yang mengarahkan kepada pasal-pasal pidana yang sudah ditentukan serta pengembangan kasus posisi.
Kemudian berkas kedua adalah berkas dari masing-masing instansi yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam hal ini mengkhusus pada Berkas Sidang yang menjadi primadona dalam peradilan semu. Kemudian, pelatihan sidang diperkuat melalui nonton sidang peradilan semu dan simulasi sidang yang diberikan sehingga secara visual, sehingga mahasiswa diberikan pengenalan terlebih dahulu sebelum memasuki praktek peradilan sesungguhnya. Segmen terakhir adalah Internal Mooting, yang merupakan implementasi dari keseluruhan konsep acara di atas, dimana mahasiswa dibagikan delegasi yang masing-masing mengaplikasikan setiap pembekalan yang diberikan. Internal mooting menjadi titik sentral RPPS dalam tataran implementatif keilmuan yang dimiliki masing-masing mahasiswa.
Sebelumnya, internal mooting diberikan kesempatan untuk melaksanakan pemberkasan dengan pembuatan berkas sidang yang kemudian disimulasikan ke dalam lomba peradilan semu internal ini. Rangkaian pelatihan peradilan semu ini merupakan program kerja awal sekaligus pintu gerbang mahasiswa fakultas hukum untuk berpartisipasi dan berkonribusi terhadap nama almamaternya.
Segmen kedua, merupakan Seminar Hukum Acara Pidana yang dilaksanakan sesuai dengan alur penanganan perkara yang digawangi oleh panca wangsa, seminar ini tidak dilaksanakan secara pararel, melainkan masing-masing peran instansi terkait seperti Akademisi yang menjelaskan dasar-dasar Acara Pidana, Kepolisian yang memaparkan Penyelidikan dan Penyidikan, Kejaksaan yang berkaitan dengan Penuntutan, Penasihat Hukum yang menjelaskan berkaitan dengan Pembelaan hak-hak tersangka atau terdakwa, serta Pengadilan yang menjelaskan tentang Putusan dan Eksekusi.
Sehingga secara keseluruhan, seminar ini menarik benang merah antar instansi yang saling terkait satu sama lain sehingga menciptakan alur penanganan perkara menurut hukum acara pidana di Indonesia sekaligus merupakan ilmu dasar yang harus dikuasai oleh mahasiswa fakultas hukum khususnya bagi kawan-kawan yang ingin bergabung dengan UMCC atau dalam pengembangannya ingin belajar lebih banyak dan mendapatkan pengalaman dalam lomba peradilan semu. Kemudian dilanjuti oleh segmen ketiga yang merupakan Pelatihan, dimana memiliki batang tubuh terdiri dari Pelatihan Berkas dan Pelatihan Sidang, yang masing-masing memiliki substansi yang sangat penting dalam mendukung pembekalan mahasiswa fakultas hukum untuk mengikuti perlombaan peradilan semu. Pelatihan berkas kemudian dibagi menjadi dua sub penting, yakni Abstraksi yang didalamnya terdapat alur kronologis, terdakwa, modus operandi yang mengarahkan kepada pasal-pasal pidana yang sudah ditentukan serta pengembangan kasus posisi.
Kemudian berkas kedua adalah berkas dari masing-masing instansi yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam hal ini mengkhusus pada Berkas Sidang yang menjadi primadona dalam peradilan semu. Kemudian, pelatihan sidang diperkuat melalui nonton sidang peradilan semu dan simulasi sidang yang diberikan sehingga secara visual, sehingga mahasiswa diberikan pengenalan terlebih dahulu sebelum memasuki praktek peradilan sesungguhnya. Segmen terakhir adalah Internal Mooting, yang merupakan implementasi dari keseluruhan konsep acara di atas, dimana mahasiswa dibagikan delegasi yang masing-masing mengaplikasikan setiap pembekalan yang diberikan. Internal mooting menjadi titik sentral RPPS dalam tataran implementatif keilmuan yang dimiliki masing-masing mahasiswa.
Sebelumnya, internal mooting diberikan kesempatan untuk melaksanakan pemberkasan dengan pembuatan berkas sidang yang kemudian disimulasikan ke dalam lomba peradilan semu internal ini. Rangkaian pelatihan peradilan semu ini merupakan program kerja awal sekaligus pintu gerbang mahasiswa fakultas hukum untuk berpartisipasi dan berkonribusi terhadap nama almamaternya.
2. Agenda Nasional Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia
Himpunan
Komunitas Peradilan Semu Indonesia merupakan himpunan dari seluruh komunitas
peradilan semu di Indonesia yang anggotanya terdiri dari 38 Universitas negeri
maupun swasta yang bertujuan untuk menciptakan koordinasi dan sinkronisasi
kegiatan-kegiatan masing-masing KPS. Adapun agenda tahunan seperti Rapat Kerja
Nasional, Rapat Pleno, dan Musyawarah Nasional yang selalu diikuti oleh UMCC
sebagai bentuk partisipasi hubungan organisasi ekstern.
3.
3. Moot
Court Competition
Kompetisi
Peradilan Semu merupakan kegiatan sentral yang dilakukan oleh Udayana Moot
Court Community karena berangkat dari adanya lomba-lomba inilah UMCC terbentuk
sebagai komunitas dan resmi menjadi organisasi karena intensitas tinggi
mahasiswa fakultas hukum dalam berpartisipasi sehingga dibutuhkan wadah
pemersatu potensi-potensi tersebut. MCC tiap tahunnya diadakan secara
bergantian dan dilaksanakan dua tahun sekali oleh maisng-masing universitas
baik di tahun ganjil maupun di tahun genap. Di tahun 2013, terdapat dua
kompetisi yang akan diselenggarakan yakni Kompetisi Peradilan Semu Pidana Prof.
Soedarto IV di Universitas Diponegoro dan Kompetisi Peradilan Semu Perdata A.
G. Pringgodigdo di Universitas Airlangga, serta Kompetisi Peradilan Mahkamah
Konstitusi.
4.
4. Bazaar UMCC
UMCC
di periode ini tetap melanjutkan program penggalian dana melalui Bazaar dan
kegiatan kreativitas yang dilakukan oleh fungsionaris UMCC untuk meningkatkan
progresifitas organisasi baik dalam pemberangkatan delegasi dan dana
kepanitiaan. Selain itu, melalui bazaar ini, terdapat suatu jalinan kebersamaan
yang tercipta dalam kepanitiaan.
5. 5. Bakti Sosial
Bakti Sosial ini merupakan program tahunan UMCC,
dengan memberikan sumbangan berupa uang, pakaian, maupun buku yang masih
pantas. Kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan dari Tri Dharma Perguruan
Tinggi, yaitu Pengabdian pada Masyarakat sekaligus terkait social responsibility terhadap
pencapaian-pencapain Udayana Moot Court Community setahun program kerja.
6.
6. Kompetisi Peradilan Semu Pidana Tingkat
Nasional Tjokorda Raka Dherana III
Kegiatan ini merupakan kegiatan kompetisi
rutin dua tahun sekali
UMCC, yang pertama kali diselenggarakan pada tahun 2010, diambil
pada tahun genap. Pada periode 2012/2013, proyek Tjokorda Raka Dherana III
dipersiapkan melalui perencanaan proposal dan pembentukan kepanitiaan inti sehingga
terdapat persiapan matang untuk dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang.
7.
7. Tirta Yatra
Kegiatan
ini merupakan sembahyang bersama seluruh keluarga UMCC, bagian awal sekaligus
pembuka fungsionaris baru periode 2012/2013 untuk menjalan program kerja tahunannya,
pertama kali dilaksanakan pada periode ini dan telah dilakanakan pada tanggal 5
Januari 2013 dengan tujuan Tirta Yatra di Pura Pulaki, Pura Melanting, dan Pura
Kertakawat.
0 komentar:
Posting Komentar