Jumat, 18 Januari 2013

PERADILAN SEMU SEBAGAI SEBUAH RINTISAN PERADILAN NYATA DI INDONESIA


Moot Court Community atau yang biasa disebut Komunitas Peradilan Semu di Indonesia merupakan ekstra kurikuler yang ada di lingkungan Universitas dan mempunyai tujuan untuk memperkenalkan bentuk peradilan ke seluruh mahasiswa Fakultas Hukum. Ini dapat memudahkan mahasiswa khususnya mahasiswa Fakultas Hukum dalam mempraktekkan konsep dan teorinya didalam Hukum Acara yang selama ini hanya kita lihat di media massa. Tujuan lainnya ialah memberikan pengetahuan kepada seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum yang ingin mengetahui bagaimana menjadi seorang Hakim, pengacara, jaksa, penuntut umum serta perangkat pengadilan lainnya secara baik dan benar di dalam acara persidangan.

Sebelum membahas lebih mendalam, perlu kita kaji lebih mendalam tentang apa definisi dari peradilan itu sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia tahun 2008, peradilan merupakan segala sesuatu mengenai perkara persidangan. Dari pengertian tersebut nampak bahwa peradilan adalah salah satu dari sekian aparat penegak hukum yang sangat berpotensi untuk melindungi masyarakat. Tetapi, beberapa waktu belakangan ini terdapat beberapa kabar mengenai beberapa oknum yang membuat aparat penegak hukum di Indonesia dipandang sebelah mata. Hal ini membuat miris sebagian besar aparat penegak hukum diIndonesia. Alih-alih masyarakat ingin menginginkan keadilan tetapi, yang mereka dapat hanyalah kehampaan dari aparat itu sendiri.
Contoh riilnya dapat kita lihat kembali kasus Gayus Halomoan Tambunan, yang ketika dia berada di tahanan, beliau dengan mudahnya untuk keluar masuk penjara. Dalam hal ini, telah jelas menunjukkan bahwa hukum di indonesia telah mati. Contoh lainnya, dimana seorang nenek yang telah lanjut usia yang dituduh mencuri kakao, dapat dengan cepat ditindak oleh aparat penegak hukum. Seharusnya, jika kita dapat mencermati dari dua kasus yang berbeda di atas, nampak bahwa hukum akan tajam jika mengenai masyarakat kecil dan tumpul jika telah mengenai aparat pejabat negara. Sebuah ironi yang seharusnya menjadi instrospeksi bagi kita semua.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa betapa mirisnya sistem peradilan di Indonesia saat ini. Situasi hukum yang terdapat di Republik Indonesia ini yang masih kacau balau. Hal ini membutuhkan keseriusan dari berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan sebuah reformasi peradilan di Indonesia untuk menjadi sebuah sistem peradilan yang lebih mendukung keadilan seluruh rakyat. Itu sebabnya reformasi keadilan membutuhkan peran mahasiswa sebagai tonggak berdirinya reformasi keadilan. Namun, untuk merubah sebuah kebiasaan yang telah buruk tersebut tidaklah mudah. Diperlukan waktu yang lama dan kerjasama dari berbagai pihak untuk mewujudkan sebuah reformasi peradilan. Salah satu upaya yangdapat ditempuh adalah memperbaiki SDM ( Sumber Daya Manusia ) yang dimiliki. Ini cukup penting, karena SDM merupakan hal yang paling mendasar.
Dengan konsep seperti itu, maka sepertinya mahasiswa perlu melakukan sebuah inovasi dan kontribusi yang nyata. Hal ini dipandang perlu sebab, kaum intelektual atau para mahasiswa sebagai agen of change mempunyai konsep dan sebuah terobosan yang baru sebagai tolok ukur dalam perkembangan sistem peradilan di Indonesia. Yang diharapkan nantinya akan mampu membawa peradilan nyata di Indonesia ke arah yang lebih baik. Sebuah inovasi yang diterapkan oleh mahasiswa saat ini adalah dengan peradilan semu ( Moot Court ) yang lebih di konsentrasikan di dalam Fakultas Hukum. Ini menyiratkan secercah harapan baru bagi bangsa Indonesia yang telah lama menantikan sebuah peradilan tanpa adanya praktek-praktek KKN yang telah lama menjangkiti sistem peradilan kita saat ini.
Kenapa harus dengan peradilan semu ? Mungkin pertanyaan itu yang terlintas di pikiran kita. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa peradilan semu merupakan rekaan dari peradilan yang sebenarnya. Didalamnya terdapat hal-hal yang menarik bagi para mahasiswa yang ingin lebih mengetahui tentang konsep peradilan yang sesungghunya. Berbagai macam manfaat yang dapat kita rasakan seperti menganalisis suatu kasus yang dituangkan kedalam kasus posisi, membuat abstraksi hingga membuat suatu surat dakwaan yang tepat. Selain itu, diperlukan juga sebuah kecermatan dalam menganalisis sebuah kasus tersebut.
Moot court juga berisi mengenai perdebatan-perdebatan akademis mengenai telaah kasus-kasus fiksi dan nonfiksi yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif berdasarkan teori-teori hukum yang mahasiswa dapatkan selama kuliah. Perlahan tapi pasti mahasiswa dihadapkan pada tataran ideal kekuatan peradilan yang dapat memutus perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi. Kemampuan untuk membuat atau praktek membuat berkas-berkas yang diperlukan untuk beracara di pengadilan dipertaruhkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum di dalam moot court. Surat dakwaan, surat tuntutan, putusan hakim, pembelaan, adalah beberapa di antara berbagai berkas yang mutlak diperlukan untuk melaksanakan acara peradilan.
Hadirnya peradilan semu dapat menjadi suatu angin segar ditengah carut marutnya sistem peradilan nyata kita. Peradilan semu juga menggambarkan peradilan idealnya suatu peradilan yang bersih dan berwibawa dalam pelaksanaan peradilan nyata di indonesia. Didalam Moot Court, kita dapat berpikir lebih kritis dan objektif dalam memutuskan suatu perkara. Dan tidak menutup kemungkinan, dimasa mendatang konsep dan ide yang tercetus dari rangkaian peradilan semu dapat dipakai dan diterapkan oleh aparatur pemerintahan demi tercapainya suatu kebaikan sistem peradilan nyata yang ada di Indonesia.

by Rushend :)

1 komentar:

Kaysha Ainayya mengatakan...

Nice article.. Thank you :-)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes