Moot Court Community atau yang biasa
disebut Komunitas Peradilan Semu di Indonesia merupakan ekstra kurikuler yang
ada di lingkungan Universitas dan mempunyai tujuan untuk memperkenalkan bentuk
peradilan ke seluruh mahasiswa Fakultas Hukum. Ini dapat memudahkan mahasiswa
khususnya mahasiswa Fakultas Hukum dalam mempraktekkan konsep dan teorinya
didalam Hukum Acara yang selama ini hanya kita lihat di media massa. Tujuan
lainnya ialah memberikan pengetahuan kepada seluruh Mahasiswa Fakultas Hukum
yang ingin mengetahui bagaimana menjadi seorang Hakim, pengacara, jaksa,
penuntut umum serta perangkat pengadilan lainnya secara baik dan benar di dalam
acara persidangan.
Sebelum membahas lebih mendalam, perlu kita kaji lebih mendalam tentang
apa definisi dari peradilan itu sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia
tahun 2008, peradilan merupakan segala sesuatu mengenai perkara persidangan. Dari
pengertian tersebut nampak bahwa peradilan adalah salah satu dari sekian aparat
penegak hukum yang sangat berpotensi untuk melindungi masyarakat. Tetapi,
beberapa waktu belakangan ini terdapat beberapa kabar mengenai beberapa oknum yang
membuat aparat penegak hukum di Indonesia dipandang sebelah mata. Hal ini
membuat miris sebagian besar aparat penegak hukum diIndonesia. Alih-alih
masyarakat ingin menginginkan keadilan tetapi, yang mereka dapat hanyalah
kehampaan dari aparat itu sendiri.
Contoh riilnya dapat kita lihat kembali kasus Gayus Halomoan Tambunan,
yang ketika dia berada di tahanan, beliau dengan mudahnya untuk keluar masuk
penjara. Dalam hal ini, telah jelas menunjukkan bahwa hukum di indonesia telah
mati. Contoh lainnya, dimana seorang nenek yang telah lanjut usia yang dituduh
mencuri kakao, dapat dengan cepat ditindak oleh aparat penegak hukum.
Seharusnya, jika kita dapat mencermati dari dua kasus yang berbeda di atas,
nampak bahwa hukum akan tajam jika mengenai masyarakat kecil dan tumpul jika
telah mengenai aparat pejabat negara. Sebuah ironi yang seharusnya menjadi
instrospeksi bagi kita semua.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa betapa mirisnya sistem
peradilan di Indonesia saat ini. Situasi hukum yang terdapat di Republik
Indonesia ini yang masih kacau balau. Hal ini membutuhkan keseriusan dari
berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan sebuah reformasi peradilan di
Indonesia untuk menjadi sebuah sistem peradilan yang lebih mendukung keadilan
seluruh rakyat. Itu sebabnya reformasi keadilan membutuhkan peran mahasiswa
sebagai tonggak berdirinya reformasi keadilan. Namun, untuk merubah sebuah
kebiasaan yang telah buruk tersebut tidaklah mudah. Diperlukan waktu yang lama
dan kerjasama dari berbagai pihak untuk mewujudkan sebuah reformasi peradilan.
Salah satu upaya yangdapat ditempuh adalah memperbaiki SDM ( Sumber Daya
Manusia ) yang dimiliki. Ini cukup penting, karena SDM merupakan hal yang
paling mendasar.
Dengan konsep seperti itu, maka sepertinya mahasiswa perlu melakukan
sebuah inovasi dan kontribusi yang nyata. Hal ini dipandang perlu sebab, kaum
intelektual atau para mahasiswa sebagai agen
of change mempunyai konsep dan sebuah terobosan yang baru sebagai tolok
ukur dalam perkembangan sistem peradilan di Indonesia. Yang diharapkan nantinya
akan mampu membawa peradilan nyata di Indonesia ke arah yang lebih baik. Sebuah
inovasi yang diterapkan oleh mahasiswa saat ini adalah dengan peradilan semu (
Moot Court ) yang lebih di konsentrasikan di dalam Fakultas Hukum. Ini
menyiratkan secercah harapan baru bagi bangsa Indonesia yang telah lama
menantikan sebuah peradilan tanpa adanya praktek-praktek KKN yang telah lama
menjangkiti sistem peradilan kita saat ini.
Kenapa harus dengan peradilan semu ? Mungkin pertanyaan itu yang
terlintas di pikiran kita. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa
peradilan semu merupakan rekaan dari peradilan yang sebenarnya. Didalamnya
terdapat hal-hal yang menarik bagi para mahasiswa yang ingin lebih mengetahui
tentang konsep peradilan yang sesungghunya. Berbagai macam manfaat yang dapat
kita rasakan seperti menganalisis suatu kasus yang dituangkan kedalam kasus
posisi, membuat abstraksi hingga membuat suatu surat dakwaan yang tepat. Selain
itu, diperlukan juga sebuah kecermatan dalam menganalisis sebuah kasus
tersebut.
Moot court juga berisi mengenai
perdebatan-perdebatan akademis mengenai telaah kasus-kasus fiksi dan nonfiksi
yang dilihat berdasarkan analisis dalam kerangka yuridis normatif berdasarkan
teori-teori hukum yang mahasiswa dapatkan selama kuliah. Perlahan tapi pasti
mahasiswa dihadapkan pada tataran ideal kekuatan peradilan yang dapat memutus
perkara mengenai berbagai kasus yang terjadi. Kemampuan untuk membuat atau
praktek membuat berkas-berkas yang diperlukan untuk beracara di pengadilan
dipertaruhkan bagi mahasiswa Fakultas Hukum di dalam moot court. Surat
dakwaan, surat tuntutan, putusan hakim, pembelaan, adalah beberapa di antara
berbagai berkas yang mutlak diperlukan untuk melaksanakan acara peradilan.
Hadirnya
peradilan semu dapat menjadi suatu angin segar ditengah carut marutnya sistem
peradilan nyata kita. Peradilan semu juga menggambarkan peradilan idealnya
suatu peradilan yang bersih dan berwibawa dalam pelaksanaan peradilan nyata di
indonesia. Didalam Moot Court, kita
dapat berpikir lebih kritis dan objektif dalam memutuskan suatu perkara. Dan
tidak menutup kemungkinan, dimasa mendatang konsep dan ide yang tercetus dari
rangkaian peradilan semu dapat dipakai dan diterapkan oleh aparatur
pemerintahan demi tercapainya suatu kebaikan sistem peradilan nyata yang ada di
Indonesia.
by Rushend :)
1 komentar:
Nice article.. Thank you :-)
Posting Komentar